Skip to content

Profil PPG

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, pasal 1 dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuanpendidikan nasional.

Sejalan dengan Pasal 2 dinyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga  profesional  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dibuktikan  dengan sertifikat pendidik. Selanjutnya disebutkan pula bahwa sertifikat pendidik sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   8   diberikan   kepada   guru   yang telah memenuhi persyaratan, dan sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau ditunjuk pemerintah.

Pada tahun 2019 LPTK Institut Agama Islam Negeri Ponorogo mulai melaksanakan program Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama RI, yaitu  Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan bagi Guru PAI di sekolah dan Guru di Madrasah mata pelajaran Akidah Akhlak dan Fikih dengan format daring dan Tatap Muka (Lokakarya). Secara khusus, program PPG tersebut dikelola oleh Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.