Mekanisme Permohonan Legalisir
- Cetak ijazah, transkrip atau ijazah dan transkrip nilai sesuai yang dibutuhkan.
- Berikan sampul map kertas, kemudian masukkan berkas ijazah atau transkrip nilai yang akan dilegalisir.
- Isi formulir legalisir pada alamat berikut: Formulir Legalisir (https://forms.gle/du1YzkC7PX8ZwUaC7)
- Setelah mengisi formulir legalisir, akan mendapatkan Blanko Legalisir yang dikirim pada alamat email ketika mengisi formulir online.
- Pasang/tempel pada map legalisir untuk blanko legalisir.
- Blanko yang yang kedua dibawa pada saat pengambilan legalisir.
- Kemudian map legalisir yang sudah ditempel blanko legalisir dibawa ke kantor pelayanan tepadu FTIK IAIN Ponorogo kampus II Desa Pintu.
- Serahkan pada petugas pelayanan untuk diproses dengan perkiraan waktu legalisir selesai maksimal 48 Jam.
- Waktu penyerahan adalah pada jam kerja hari Senin-Kamis adalah jam 08.00 – 16.00 WIB dan untuk hari Jumat adalah jam 08.00 – 16.30 WIB.
- Waktu pengambilan adalah juga pada jam kerja, dengan membawa blanko pengambilan legalisir.
- Terima kasih.