Mekanisme Permohonan Legalisir

  1. Cetak ijazah, transkrip atau ijazah dan transkrip nilai sesuai yang dibutuhkan.
  2. Berikan sampul map kertas, kemudian masukkan berkas ijazah atau transkrip nilai yang akan dilegalisir.
  3. Isi formulir legalisir pada alamat berikut: Formulir Legalisir (https://forms.gle/du1YzkC7PX8ZwUaC7)
  4. Setelah mengisi formulir legalisir, akan mendapatkan Blanko Legalisir yang dikirim pada alamat email ketika mengisi formulir online.
  5. Pasang/tempel pada map legalisir untuk blanko legalisir.
  6. Blanko yang yang kedua dibawa pada saat pengambilan legalisir.
  7. Kemudian map legalisir yang sudah ditempel blanko legalisir dibawa ke kantor pelayanan tepadu FTIK IAIN Ponorogo kampus II Desa Pintu.
  8. Serahkan pada petugas pelayanan untuk diproses dengan perkiraan waktu legalisir selesai maksimal 48 Jam.
  9. Waktu penyerahan adalah pada jam kerja hari Senin-Kamis adalah jam 08.00 – 16.00 WIB dan untuk hari Jumat adalah jam 08.00 – 16.30 WIB.
  10. Waktu pengambilan adalah juga pada jam kerja, dengan membawa blanko pengambilan legalisir.
  11. Terima kasih.